Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono memastikan
mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan resmi
beroperasi. Adapun jumlah peserta
berdasarkan roadmap yang ada, secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Kepastian
itu merupakan salah satu poin yang dihasilkan dari hasil menggelar rapat
koordinasi (rakor) terkait BPJS, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa
(27/8).
Menurut
Agung, dari hasil rakor dicapai beberapa kesepakatan terkait implementasi BPJS
yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
Pertama,
pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan sudah mulai beroprasi dengan
catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar
140 juta peserta pertama.
Kedua, draf
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013
dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI. “Diharapkan dalam kurun waktu
5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” kata
Menko Kesra.
Ketiga,
besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja
berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan kelas 1 sebesar Rp
59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan.
Keempat,
lanjut Menko Kesra, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan bagi penduduk
miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Baatuan Iuran (PBI). “Dana
yang dianggarkan untuk Jamkesda, diserahkan pengelolaannya kepada BPJS
Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI. Untuk itu,
dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014,” papar Agung.
Lebih lanjut
Menko Kesra menyatakan sekitar November-Desember 2013 akan ada uji coba BPJS di
enam provinsi, diantaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Sumatra
Barat, dan Sulawesi Utara. “Uji coba ini semacam softlaunching,” terang Menko Kesra Agung Laksono.
Selain itu,
Menko Kesra mengatakan untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang
berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 (18 bulan) alokasinya sebesar
5 persen. Rinciannya, pemberi kerja membayar 3,5 persen, pekerja 0,5 persen,
dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokasi akan
kembali 5 persen dengan komposisi 4:1 yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja
satu persen oleh pekerja.
(Humas Kemenko Kesra/ES)
Semoga informasi ini bisa berguna, apa sih BPJS itu ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda memberi komentar dengan menggunakan gambar-gambar diatas, dengan cara copy paste saja karakter di sampingnya dan selanjutnya menuliskan komentar. Komentar boleh memuji, mencela atau kedua-duanya asal tidak SARA.
Jika ingin komentar anda tidak dipublikasi, silahkan klik disini
Masih kesulitan juga membuat komentar? silahkan klik disini