Kamis, 10 Juli 2008

SMS Berhadiah

SMS Berhadiah

 

Islam adalah agama yang memberi tuntunan dan pedoman hidup secara menyeluruh dan mengantarkan manusia untuk memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedangkan yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.

 

Tidak dapat dielakkan lagi, bahwa teknologi dan media komunikasi semakin hari bertambah maju dan arus budayanya semakin deras, yang menurut futurolog kondang John Naisbitt dalam bukunya High Tech, High Touch, Technology and Our Search for Meaning (sebagaimana yang dikutip Setiawan Budi Utomo) semakin menggiring masyarakat ke "zona mabuk teknologi"  yang ditandai dengan berbagai gejala sosiologis, yaitu: 1). Kita lebih menyukai penyelesaian masalah secara kilat, dari masalah agama sampai masalah gizi; 2). Kita takut sekaligus memuja teknologi; 3). Kita mengaburkan perbedaan antara yang nyata dan yang semu; 4). Kita menerima kekerasan sebagai suatu hak yang wajar; 5). Kita mencintai teknologi dalam wujud mainan; dan 6). Kita menjalani suatu kehidupan yang berjarak dan terenggut.

 

Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi, belakangan ini kita mengenal istilah Short Message Service (SMS). Yang belakangan ini fungsi SMS tidak hanya sebagai sarana untuk mengirimkan pesan singkat, akan tetapi digunakan juga sebagai sarana kuis berhadiah. Hal ini telah mengundang komentar dari berbagai pihak, karena masalah ini dianggap kontroversial.

 

Kuis SMS berhadiah dan macamnya

 

Di antara berbagai macam jenis kuis berhadiah yang paling marak pada akhir-akhir ini adalah kuis dengan menggunakan media SMS. Secara umum kuis SMS berhadiah ini dibedakan menjadi dua macam:

 

1.  Kuis yang diselenggarakan oleh operator telepon (sebagai sponsor dan penyedia hadiah) untuk pelanggannya, dengan menggunakan tarif pulsa biasa bahkan ada yang gratis.

 

2.  Kuis yang diselenggarakan oleh pihak lain bekerja sama dengan operator telepon, dengan menggunakan tarif pulsa premium, yakni berkisar antara Rp. 1.000 sampai Rp. 2.000. Sedangkan hadiah berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS. Kuis ini yang diduga banyak kalangan, mengandung unsur judi.

 

Hukum Kuis Berhadiah

 

Maraknya kuis berhadiah melalui media SMS pada akhir-akhir ini menarik perhatian para ulama, sehingga mereka harus angkat bicara mengenai masalah ini untuk mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya.

 

Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pesan pendek (SMS) berhadiah dan premium call dalam keputusan ijtimak ulama yang dilakukan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jum'at 26 Mei 2005. Menurut para ulama, pesan pendek berhadiah serta premium call masuk kategori judi terselubung, yang secara otomatis dilarang dalam Islam.

 

Menurut MUI Pusat, sebenarnya ada tiga pendapat berbeda yang muncul dalam pembahasan. Pertama, mengharamkan SMS berhadiah dan premium call, karena dianggap judi terselubung, dan judi dilarang agama. Kedua, diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan mudarat karena dalam dalil-dalil Al-Quran dan hadis tidak ada soal SMS berhadiah. Pendapat terakhir membolehkannya dengan alasan masalah judi-tidaknya SMS ini tidak jelas. "Tapi mayoritas forum mengatakan ini judi."

 

PBNU juga telah memutuskan bahwa kuis melalui SMS atau telepon yang mengenakan tarif pulsa melebihi tarif wajar atau biasa hukumnya haram karena mengandung unsur maisir atau taruhan.

 

Menurut PBNU, hadiah yang diterima seseorang dari ribuan peserta kuis yang membayar harga pulsa melebihi tarif biasa tidak bisa disebut sebagai hadiah dalam pengertian hukum Islam. Hadiah dalam kuis itu lebih tepat disebut sebagai hasil judi yang secara tegas dan jelas diharamkan agama Islam.

 

Bayangkan, jika satu SMS sang bandar memperoleh Rp.2.000 dikalikan ribuan peserta kuis, sementara yang menang hanya mendapat satu sampai lima juta rupiah, maka kuis ini hanya menjadi sarana untuk mencari keuntungan bagi para pemberi hadiah atau bandarnya.

 

Fatwa atau oleh PBNU disebut putusan hukum tersebut merupakan hasil "bahtsul masail" di gedung PBNU, Rabu (16/8/2006), sebagai lanjutan dari bahtsul masail yang belum bisa dituntaskan pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Surabaya akhir Juli tahun 2007. Bahtsul masail yang diikuti para ulama dan kiai dari jajaran syuriah PBNU serta utusan dari LBM NU dari beberapa daerah yang telah diamanatkan oleh Munas dan Konbes.

 

By Mayara, Edisi 71 Th. VII/Juli 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda memberi komentar dengan menggunakan gambar-gambar diatas, dengan cara copy paste saja karakter di sampingnya dan selanjutnya menuliskan komentar. Komentar boleh memuji, mencela atau kedua-duanya asal tidak SARA.

Jika ingin komentar anda tidak dipublikasi, silahkan klik disini

Masih kesulitan juga membuat komentar? silahkan klik disini